oleh

Sidang Teroris Tertutup, JPU: Keselamatan Semua Pihak Perlu Dijaga

image_pdfimage_print

Suasana sidang tertutup di PN Tangerang.(foto:tia)

Kabar6-Sidang kedua terdakwa teroris Adam Noor Syam (27) di Pengadilan Negeri (PN) dengan agenda pembacaan saksi digelar secara tertutup. 

Usai menjalani persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ika Syafitri Salim enggan memberikan komentar ihwal hasil persidangan.

“Ada empat saksi. Dakwaannya teroris. Lbih lanjut lagi tanya panitera pengganti aja. Keselamatan semua pihak perlu dijaga, makanya ini nggak perlu (diliput),” ujar Ika sambil berlalu usai menghadiri persidangan, Kamis (20/7/2017).**baca juga:Begini Kata Teroris Adam Usai Sidang PN Tangerang.

Dari informasi yang berhasil dihimpun kabar6.com, keempat saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut merupakan warga sekitar tempat kontrakan Adam di Desa Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

Untuk diketahui, Adam merupakan terdakwa teroris yang menjadi ‘calon pengantin’ dan akan meledakkan diri di depan Pospol Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan. Namun, rencana aksi tersebut berhasil digagalkan polisi pada Rabu (21/12/2016) lalu. (tia)

 

Print Friendly, PDF & Email