oleh

Sidang Mutilasi Wanita Hamil, Begini Pengakuan Pemilik Rumah Kontrakan

image_pdfimage_print
Pengadilan Negri Tangerang.(bbs)

Kabar6-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali mengelar sidang lanjutan kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Nur Atika. Agenda sidang kali ini yakni menghadirkan saksi-saksi.

Di hadapan majelis hakim pimpinan I Ketut Sudira, para saksi memberikan keterangan seputar kronologis setelah terjadinya pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Salah seorang saksi yang juga pemilik kontrakan, Abdul Malik mengatakan, bila korban dan terdakwa Kusmayadi alias Agus sudah menempati rumah kontrakannya selama dua bulan. Sepengetahuannya, terdakwa dan korban adalah pasangan suami istri.**Baca juga: Pemutilasi Janda Hamil di Cikupa Diancam Hukuman Mati

“Setelah kejadian pembunuhan itu, saya baru tahu kalau keduanya adalah pasangan selingkuhan,” ungkap Abdul dihadapan majelis hakim, Selasa (20/9/2016).**Baca juga: Rumah Kontrakan di Cikupa Ludes Terbakar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desta Anggara mengatakan, pihaknya menghadirkan tiga saksi dalam persidangan kali ini. Tiga saksi tersebut yakni pemilik kontrakan, anak pemillik kontrakan Budiono dan anggota Polsek Cikupa Aipda Wahtudi.**Baca juga: Menipu Rp60 Juta, Polisi Gadungan Disergap Polres Tangsel.

“Para saksi ini mencium bau busuk dari dalam kontrakan dan melaporkannya ke pihak kepolisian,” katanya.(bad)

Print Friendly, PDF & Email