oleh

Setahun Diding Tersangka, GMNI Sebut Kejari Tangerang ‘Mandul’

image_pdfimage_print

Kabar6-Kinerja pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, dalam menangani perkara kasus dugaan korupsi diwilayahnya selama ini, dinilai masih lemah dan jauh dari harapan penegakan hukum.

Demikian hal itu ditegaskan Ketua DPC GMNI Kota Tangerang, Abdul Rozak, saat berbincang bersama Kabar6.Com, Jum’at (16/10/2015).

“Ya, memang menurut kami, berdasarkan dari hasil kajian, kinerja pihak Kejari Tangerang saat ini, yang terlihat mandul,” ketus Rozak.

Dia mencontohkan, perkara yang tak kunjung diselesaikan adalah dugaan korupsi pada Dinas Damkar Kota Tangerang, yang melibatkan sang mantan kepala dinasnya, Diding Iskandar, dimana kini dirinya masih menjabat sebagai staff ahli Walikota.

“Hingga kini status tersangka Diding sudah satu tahun, tetapi belum ada vonis dan hukum yang jelas dari pihak Kejari,” sesalnya. **Baca juga: Mantan Kadis Damkar Kota Tangerang Jadi Tersangka.

Padahal, kata dia, berdasarkan informasi yang telah mereka himpun, kasus korupsi itu nerugikan negara sebesar miliaran rupiah. **Baca juga: Kejari Tangerang Belum Tahan Dua Tersangka Korupsi.

“Langlah kongkret yang akan kita tempuh adalah melakuan audiensi, guna menanyakan persoalan itu. Kita juga akan suarakan ini melalui parlemen jalanan, yakni dengan aksi damai ke jalan, agar kita mendapatkan semangat yang sama, yaitu semangat memberantas praktek kotor korupsi, apalagi ditubuh para pejabat,” ujarnya.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Tangerang, Raymon Ali menegaskan, bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi, bila BPKP telah menemukan nilai kerugian dalam perkara dugaan korupsi pembelian mobil Damkar itu. **Baca juga: Pemuda Kelapa Indah Cemaskan Pembangunan Kota Ayodhya.

“Namun, kami masih menunggu laporan resmi itu dari pihak BPKP. Pasti kita informasikan lagi, kepada kawan-kawan, mengenai hasil tindaklanjutnya nanti,” ujarnya. **Baca juga: Kejari Tangerang Diminta Buktikan Legalitas Proyek Ayodhya.

Dan, soal pencegahan keluar negeri bagi tersangka, Raymon menyebut pihaknya sudah mengajukan permohonannya ke Kejati dan diteruskan ke Kejagung.

“Tapi kami yakin yang bersangkutan tidak akan lari, karena kalau sampai lari, justru dia yang akan rugi nanti,” tutupnya.(ges)

Print Friendly, PDF & Email