oleh

Serikat Buruh Tolak Pemberlakuan PP 78 Tahun 2015

image_pdfimage_print

Kabar6-Serikat buruh menolak pemberlakuan PP nomor 78 tahun 2015 karena dinilai membungkam buruh.

“Kita tetap konsisten menolak pemberlakuan PP no 78 untuk menentukan UMK. Makanya kita bisa temukan angka 25,77 persen,” ujar Dedi Sudarajat, Ketua KSPI Provinsi Banten.

Menurutnya, PP no 78 tersebut menutup ruang untuk membicarakan upah minimum itu dan hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.**Baca juga: KSPSI Dorong Kenaikan UMK di Kota Tangerang Sebesar 25,77 Persen.

“Nanti pada tanggal 12 November, merupakan agenda penentuan upah sekoral atau UMSK. Karena memang untuk mendongkrak para pengusaha yang mampu membayar di angka UMK akan di akomodir di UMSK,” imbuhnya.(Res)

Print Friendly, PDF & Email