1

Senin Depan Depeko Tangsel Bahas UMK 2020 Rp 4,168 Juta

Kabar6.com

Kabar6-Besaran nilai Upah Minimum Kota (UMK) 2020 di Tangerang Selatan (Tangsel) sebesar Rp 4.168.268.62. Angka tersebut mengacu pada surat keputusan Gubernur Banten Nomor: 561/Kep.320-Huk/2019 per 19 November 2019.

“Kita baru mau rapat koordinasi,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel, Sukanta, Senin (2/11/2020).

Ia mengungkapkan, rapat koordinasi Dewan Pengupahan Kota (Depeko) baru akan dilaksanakan pada Senin pekan depan. Lembaga tersebut berasal dari unsur pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, serikat pekerja dan akademisi selaku dewan pakar.

Provinsi Banten sudah memutuskan untuk tetap sama dengan UMK 2019. Ini gimana?. “Memang kita rapat terdahulu. Pernah rapat, kan kita setiap bulan rapat. Ada rapat evaluasi,” ungkap Sukanta.

**Baca juga: Dana Operasional Parpol di Tangsel Cair, Ini Rinciannya.

Menurutnya, jadi memang Depeko janjinya hasil keputusan rapat pertama itu menunggu keputusan UMP Provinsi Banten. Kedua juga melihat daerah tetangga sebelah, artinya kabupaten/kota lainnya.

“Soalnya kan kita ini disini kan UMK kita ini kan kebanyakan hampir sama lah. Terutama dengan kota Tangerang,” ujar Sukanta.(yud)