oleh

Sengketa Pilkada Tangerang Diprediksi Berujung Diskualifikasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengamat Politik dari Universitas Muhammadiyah Tangerang, Ibnu Jandi memprediksi, sengketa Pilkada Kota Tangerang yang sedang di proses Mahkamah Konstitusi (MK) akan berakhir dengan diskualifikasi.

“Saya prediksi, dua dari 5 pasangan calon akan di diskualifikasi oleh MK,” ujar Ibnu Jandi, Rabu (25/9/2013).

Prediksi Jandi mengacu dari munculnya indikasi bahwa Pilkada Kota Tangerang cacat hukum sebagaimana yang dilontarkan saksi ahli yang sebelumnya sudah diambil keterangannya oleh MK.

Dikatakan Jandi, bila melihat proses tahapan Pilkada serta keterangan para saksi ahli di MK, proses Pilkada cacat hukum karena ada 2 pasangan calon yang maju tidak melalui prosedur administrasi yang ditetapkan KPU Kota Tangerang.

Misalnya, lanjut Jandi, pasangan nomor 4 Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto, selain dukungan 22 partai non parlemen mereka tidak memenuhi kuota 15 persen suara sah, juga tidak melalui tahapan kesehatan, yang wajib pada tahapan Pilkada.

Melenggangnya pasangan ini di Pilkada Kota Tangerang, melanggar UU No 32 Tahun 2004 Jo UU No 12 Tahun 2008, tentang Pemerintahan Daerah.

Dimana calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus memenuhi syarat sehat jasmani dan rohan, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter.

“Ya kalau pasangan itu itu melalui test kesehatan, darimana kita tahu bahwa mereka itu sehat jasmani dan rohani,” kata Ibnu Jandi.

Sedangkan pasangan nomor urut 5, Arief Wismansyah-Sachrudin, pencalonannya ditandatangani oleh 2 plt partai pengusung, Demokrat dan PKB.

Selain itu, Sachrudin juga tidak bisa menunjukkan surat ijin dari atasannya, dalam hal ini Walikota Tangerang yang ketika itu dijabat oleh Wahidin Halim (WH).

Diketahui, rapat pleno KPU Kota Tangerang sebelumnya menetapkan 3 pasangan di Pilkada Kota Tangerang, yaitu pasangan nmomor 1 Harry Mulya Zein-Iskandar, nomor 2 BAdul Syukur-Hilmi Fuad dan nomor 3 Dedy Swandi Gumelar-Suratno Abubakar.

Sedangkan dua pasangan yang mendaftar dinyatakan tidak lolos yaitu, Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto dan Arief Wismansyah-Sachrudin.

Hasil pleno KPU kemudian digugat oleh Arief Wismansyah-Sachrudin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Selanjutnya, DKPP mengeluarkan keputusan membekukan komisioner KPU Kota Tangerang dan memerintahkan KPU Provinsi Banten mengambil alih tugas pelaksanaan Pilkada Kota Tangerang.

Tak hanya itu, DKPP juga memerintahkan KPU Banten untuk memulihkan hak politik Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto dan Arief Wismansyah-Sachrudin agar bisa berlaga di Pilkada.

Dan, keputusan DKPP itupun kemudian digugat kembali oleh pasangan calon Harry Mulya Zein-Iskandar dan Abdul Syukur-Hilmi Fuad. Gugatan kini sedang disidangkan di MK.(SM/tom migran)