oleh

Sengketa Lahan, Yayasan Daarul Mujtahidin Disegel Ahli Waris

image_pdfimage_print
Sekolah Yayasan Daarul Mujtahidin yang disegel ahli waris.(shy)

Kabar6-SMP dan SMA Yayasan Daarul Mujtahidin, di Kampung Pabuaran RT. 03/06, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, disegel, Senin (31/10/2016).

Sedianya, penyegelan itu dilakukan oleh Rohman, pihak yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan, yang kemudian dihibahkan untuk dibangunan sekolah tersebut.

Akibat penyegelan itu, kegiatan belajar dan mengajar (KBM) di sekolah itu terhenti. Sedangkan 400 siswa dan siswi pun terlantar.

Rohman, pihak pemilik awal lahan mengatakan, bila sedianya lahan seluas 1.944 meter persegi itu, sebelumnya dihibahkannya kepada Achmad Djarnudji, untuk kemudian dibangun sekolah.

Kedua belaha pihak, dibawah naungan Yayasan Mujtahidin, sepakat untuk bekerjasama dalam bidang pendidikan dan membangun sekolah.

“Sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2005, Achmad Djarnudji menyampaikan, agar saya bersabar untuk memperoleh profit (keuntungan-red),” ujar Rohman.

Namun kemudian, dalam perjalannya Achmad Djarnudji meninggal dunia. Urusan pengelolaan Yayasan kemudian diambil-alih oleh anaknya, Ghazali Taufik.

“Ghazali Taufik yang meneruskan pengelolaan sekolah itu, kemudian mengklaim bila tanah tersebut adalah milik ayahnya. Dia juga mengklaim atas kepemilikan yayasan, hingga tidak mengikutsertakan saya dalam kepengurusan inti,”  ujar Rohman.**Baca juga: Waspada Demo Periksa Ahok, Panglima TNI Siap “Turun Gunung”.

Akibatnya, Rohman yang kecewa dengan tindakan Ghazali Taufik, kemudian mencabut kembali hak hibahnya atas yayasan tersebut.**Baca juga: Puluhan Rumah di Cikupa Masih Terendam Banjir.

“Saya mencabut hak hibah saya. Dan, untuk urusan Yayasan ini saya juga tidak mau lagi ikut campur. Tapi, untuk para anak didiknya tentu masih bisa belajar, asalkan bukan di area tanah milik saya,” pungkasnya.(shy)

Print Friendly, PDF & Email