oleh

Sempat Ditutup, Warga Kembali Bongkar Perlintasan KA Lokasi Tragedi Odong-odong Maut

image_pdfimage_print

Kabar6-Perlintasan kereta api tanpa palang pintu yang mengakibatkan 9 korban jiwa dan 24 lainnya luka-luka, sempat ditutup oleh Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, pada Selasa malam, 26 Juli 2022 atau dihari yang sama dengan peristiwa maut tersebut.

Warga setempat, khususnya Desa Silmbu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, menolak dan membongkarnya, karena menghambat aktifitas masyarakat yang telah puluhan tahun melintasi daerah tersebut.

“Sampai dipasang patok besi tiga biji. Malam begitu kejadian siangnya, malamnya langsung dipatok. Karena menurut undang-undang dia, katanya itu belum terdaftar, harus ditutup jalannya,” kata Sulaeman, Ketua RT 01 RW 13, dilokasi, Kamis (28/07/2022).

Karena ada penolakan dari warga, mereka menggelar musyawarah di balai desa. Warga meminta akses jalan tidak ditutup, namun dipasangi palang pintu, sehingga masyarakat masih bisa melintas dan beraktifitas seperti sedia kala.

“Nah kita masyarakat sini apakah tidak ada jalan lain, selain ditutup. Solusinya ya ini, kita musyawarah dengan yang lainnya, tolong lah minta diusahakan, minta dibikinkan palang pintu,” jelasnya.

Sulaeman yang ditemui sedang membersihkan sekitar jalur perlintasan kereta bersama warga bercerita, pagar yang dipasang Kemenhub dibongkar bersama-sama masyarakat. Alasannya, jika ditutup, akses mereka untuk beraktifitas terhambat.

Jalan Desa Silebu yang melintasi jalur kereta api, bisa menghubungkan ke Polda Banten dan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), tempat Gubernur Banten berkantor.

**Baca juga: Sopir Odong-odong Terancam 6 Tahun Penjara

Kemudian, jalan yang tadinya hanya 3 meter, oleh Pemkab Serang telah diperlebar menjadi 5 meter dan lebih layak dilewati kendaraan untuk masyarakat beraktifitas.

“Masyarakat banyak yang membongkar, ini kan jalan alternatif, jalan orang rame ini. Kalau muter jauh, misalkan kita ke balai desa 20 meter dari sini, harus muter ke arah kota, kan enggak mungkin, kalau muter kan lain kecamatan, paling 15 menit. Pengecoran jalan juga kan yang ngebiayain Kabupaten, tadinya jalan ini 3 meter sekarang jadi 5 meter,” terangnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email