oleh

Sempat Ditolak, DLH Cilegon Buka Suara Pemkab Serang Kembali Buang Sampah ke TPSA Bagendung

image_pdfimage_print

Kabar6- Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Sampah DLH Kota Cilegon Muhriji buka suara, Pemkab Serang kembali buang sampah ke TPSA Bagendung yang sebelumnya dihentikan setelah ditolak warga setempat.

Menurutnya, hal itu setelah ada kesepakatan dengan warga, sehingga Pemkab Serang kembali membuang sampahnya ke TPSA Bagendung bersifat sementara hingga bulan Desember 2023.

“Masyarakatnya menerima asalkan dengan catatan dan kabupaten Serang menyanggupi, itulah menjadi dasar sampah bisa dibuang walaupun dibuangnya sementara tidak lewat JLS tapi jalan Mancak,” kata

Kesepakatan yang disanggupi Pemkab Serang yakni uang kompensasi sebesar Rp 25 juta tiap bulan ke warga di empat RT di Kelurahan Bagendung, Kota Cilegon.

Kerjasama Pemkot lanjutnya, hanya sebatas membantu Pemkab Serang dalam penanganan sampah dan DLH tetap memprioritaskan penanganan sampah di daerahnya.

**Baca Juga: Diduga Akibat Korsleting Listrik, Toko ‘Yanmart’ di Cikupa Terbakar

“Kami dari pemerintah sifatnya membantu karena kita tahu kabupaten Serang saudara kita yang perlu di bantu. Kalau kondisi sampah di Serang di balik dan terjadi darurat kita juga akan melakukan hal yang sama supaya masalah sampah itu terselesaikan,” katanya.

Muhriji memberikan lampu hijau, jika kerjasama tersebut akan berlanjut di tahun mendatang, mengingat Pemkab Serang sudah menyiapkan dana Kompensasi Dampak Negatif (KDN) sebesar 5 persen.

“Kalau sudah dianggarkan berarti tinggal dicairkan, bisa saja ini bisa berlanjut (kerjasamanya,”katanya.

Sekitar 50 ton sampah dari Kabupaten Serang di buang TPSA Bagendung. Berdasarkan kesepakatan, Pemkab Serang membayar retribusi tarif tertinggi sesuai dengan peraturan walikota (Perwal) nomor 44 tentang retribusi dan pajak daerah.

“Dan mereka setuju 85 ribu per meter kubik,”jelasnya.

Muhriji juga menepis kabar jika Pemkab Serang belum membayar retribusi. Ia mengklaim Pemkab Serang komitmen membayar retribusi sejak awal kerjasama dilakukan, meski menyisakan tiga bulan yang belum di bayarkan.

“Sekitar tiga bulan lagi masih di proses (pembayaran) dan itu masuk di kas daerah,”terangnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email