Kabar6-Seorang pengusaha berinisial WH (53) dan empat karyawannya, BM (40), IW (41), NV (45) dan SU (35), diringkus petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Bukan tanpa sebab, itu karena WH berupaya menyelundupkan 4.620 ekor kura-kura ke China. WH yang tercatat sebagai pemilik pemilik CV. BA dan karyawannya diringkus di kantornya dibilangan Bekasi, Jawa Barat.
Kelimanya dijerat Pasal 21 ayat 2 UU No Tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan eksosistemnya.
“Kelima memiliki peran masing-masing. Ada pemilik CV, pemasok barang, sopir karyawan CV, pengemas barang dan freelance pengurus pembuatan PEB dan Sertifikat Karantina,” kata Yulianto, Kabid Penindakan Bea dan Cukai Bandara Soetta, Senin (22/2/2016) siang.
Diungkapkan Yulianto, pengiriman 2 jenis kura-kura itu tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Hewan langka yang dilindungi pemerintah itu di dapat pelaku di Kabupaten Asmat, Provinsi Papua. Mereka menyelundupkan kura-kura tersebut bersama 38 koli ikan Botia.
“Ada 3.737 ekor kura-kura moncong babi dan 883 kura-kura leher panjang. Total kerugian secara keseluruhan ditaksir Rp1,1 miliar lebih,” kata Yulianto. **Baca juga: Mei, Pemkab Tangerang Jadwalkan Bongkar Lokalisasi Dadap.
Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta, Awen Supranata mengatakan, kura-kura moncong babi merupakan hewan endemik yang hanya ada di Kabupaten Asmat, Provinsi Papua. **Baca juga: Puluhan Sopir Angkot E06 Gruduk Kantor Dishub Tangerang.
Jika ditaksir harga perekornya, untuk kura-kura moncong babi berkisar seratus sampai seratus lima puluh ribu rupiah, sementara kura-kura leher panjang lebih murah dari harga moncong babi. **Baca juga: Begini Penampakan di Rumah Terduga Teroris Cisauk.
“Kura-kura moncong babi itu saat masih kecil menarik dijadikan peliharaan dan hiasan, dan saat sudah besar untuk bahan konsumsi mewah. Harga di Jakarta Rp100-150 ribu, kalau sudah mencapai berat satu kilogram itu untuk konsumsi premium,” tambahnya.(abie)