oleh

Sekda Tangsel Klaim Belum Tahu Ada Teguran Kemendagri

image_pdfimage_print

Kabar6-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengirimkan surat edaran kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, perihal keterlambatan penyerahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2015.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Cilegon dan Kota Serang menjadi daerah yang dianggap telat.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Dudung E Diredja membantah bahwa Kota Tangsel terlambat dalam menyerahkan R-APBD 2015.

Saat ini, Pemkot Tangsel sedang membahas RKAP BD 2015 dan sedang memasuki tahapan nota keuangan.

“Telat gimana? Kita (Pemkot Tangsel) belum telat. Kan masih dalam proses,” ungkap Dudung  melalui sambungan telepon, Rabu (17/12/2014).

Dudung mengaku, tidak mengetahui soal surat tembusan soal sanksi yang diberlakukan untuk Kota Tangsel. Dirinya hanya menjawab bahwa saat ini Kota Tangsel sedang fokus pada pembahasan R-APBD 2015.

“Saya enggak tahu soal surat itu. Belum ada pemberitahuan,” paparnya.

Dari informasi yang diperoleh kabar6.com, Kemendagri mengirimkan surat kepada Provinsi Banten terkait kota/kabupaten yang terlambat menyerahkan R-APBD 2015 yang ditengat 15 November lalu.

Dalam surat tembusan tersebut, Kota Tangsel menjadi salah satu kota yang dianggap terlambat. **Baca juga: Sidang Antasari VS Mayapada Berlanjut di PN Tangerang.

Selain itu, klausulnya, sanksi yang bakal diberikan yakni Walikota dan Wakil Walikota di wilayah yang dianggap terlambat tidak akan menerima gaji selama tiga bulan.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email