oleh

Sekda Maesyal Saksikan Pengalihan Aset PSU Perumahan Graha Citra di Legok

image_pdfimage_print

Kabar6-Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan, penyerahan sarana,utilitas, dan jalan untuk kepentingan umum bisa dilakukan penguasaan secara sepihak melalui forum RW atau masyarakat jika pengembangnya sendiri tidak ada. Dan ini sesuai aturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Maesyal saat menghadiri tasyakuran warga atas diserahterimanya, sarana dan utilitas (PSU) Perumahan Graha Citra
(Bumi Permai Sentosa, Graha Citra dan Pesona Curug) Desa Palasari Kecamatan Legok menjadi Aset Pemkab Tangerang. Rabu, 02/02/2022.

“Saat ini penyerahan sarana dan utilitas, jalan, drainase dan taman di Perumahan Graha Citra di Desa Palasari,” ungkap Sekda.

Ketua Forum RW 01 Perumahan Graha Citra, Desa Palasari Suparno menjelaskan sudah hampir 5 tahun, pengembang belum menyerahkan, namun saat ini sudah tidak tahu pengembangnya dimana, akhirnya Pemkab sendiri terus berupaya untuk membentuk tim.

“Alhamdulillah saat ini kita sudah menyerahkan langsung aset Pemkab Tangerang, dan berharap ada perbaikan jalan akses ke perumahan kami,” harap Suparno.

**Baca juga: Bupati Zaki Resmikan Kantor BPU di Teluknaga

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Total PSU Perumahan Graha Citra, Desa Palasari yang diserahkan yang menjadi aset Pemkab Tangerang sekitar 58.340 meter, terdiri dari jalan dan saluran 43.338 m, taman atau RTH sekitar 6.453 m dan sarana lainnya sekitar 8.449 m.

Hadir pada acara tersebut antara lain Kadis Perkim Iwan Firmansyah, perwakilan anggota DPRD dari fraksi PDIP dan Demokrat, serta Camat Legok juga Kades Palasari.(red)

Print Friendly, PDF & Email