oleh

Sejumlah Puskesmas di Lebak Sulit Bangun IPAL

image_pdfimage_print

Kabar6-Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sulit dibangun oleh sejumlah pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Lebak.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas, fasilitas kesehatan wajib memiliki IPAL untuk menjaga lingkungan dari limbah puskesmas.

Salah satu alasannya menyangkut dengan kemampuan anggaran. Satu unit IPAL bisa menghabiskan dana mulai dari Rp150-250 juta.

“Disesuaikan dengan kemampuan keuangan puskesmas. Ada beberapa puskesmas yang memang secara keuangan tidak mampu, tidak buat,” kata Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Lebak, Endang Komarudin, kepada Kabar6.com, di Rangkasbitung, Senin (22/8/2022).

Sangat sulit, kata Endang, jika hanya mengandalkan kondisi keuangan BLUD puskesmas untuk membangun IPAL. Dua IPAL yang dibangun di Puskesmas Cipanas dan Bayah saja bersumber dari bantuan Pemerintah Pusat.

“Tapi kita upayakan ini supaya jadi prioritas puskesmas, mungkin ada beberapa yang harus ditunda dulu untuk ini. Jadi puskesmas bukan tidak mau tapi memang kemampuan anggarannya ya,” ujar Endang.

Persoalan lain yang juga dihadapi puskesmas sehingga sulit membangun IPAL adalah luas lahan yang tidak mencukupi. Beberapa puskesmas mengalami kondisi ini.

“Seperti Puskesmas Lebakgedong, dan Pajagan tidak membangun karena lahannya kecil,” ucap Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Lebak ini.

**Baca juga: Jembatan Cuping Cipanas Diperbaiki, BPBD Masih Siagakan Perahu Karet

Lebih lanjut Endang menuturkan, 34 dari 41 puskemas sudah menyusun DED (Detailed engineering design), dan 5 puskesmas dalam tahap proses pembangunan IPAL-nya.

“Harapannya tentu semua bisa segera punya, tapi tentu kembali lagi ya menyesuaikan dengan keuangannya. Makanya harapan kita juga ada support dari pusat maupun provinsi,” kata dia.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email