oleh

Satpol PP Tak Optimal Awasi Peredaran Minol di Tangsel

image_pdfimage_print
Anggota DPRD Tangsel, Siti Chadijah.(yud)

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) angkat bicara soal maraknya peredara minuman beralkohol (minol) di Kota Tangsel.

Maraknya peredaran minol ini dinilai lantaran lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait.**Baca juga: MUI Tangsel Dukung Penutupan Karaoke Nakal.

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangsel Siti Chadijah mengatakan maraknya penjualan miras di Tangsel ini bertentangan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran usaha Perindustrian dan Perdagangan.**Baca juga: Ternyata, Airin Sudah Perintahkan Penutupan Karaoke Matador.

“Kota Tangsel sudah punya perda yang melarang peredarab minol. Ada disebutkan di Perda Nomor 4 tahun 2014,” ungkap Siti menjelaskan (1/12/2016).**Baca juga: Waduh…! Tak Ada Izin Penjualan SW di Tangsel.

Merujuk dari perda tersebut, Siti menilai ada indikasi lemahnya pengawasan terhadap peredaran minol di Kota Tangsel. Satpol PP sebagai instansi penegakan Perda tidak bekerja optimal.**Baca juga: Belasan Pengunjung Karaoke di Tangsel Diduga Overdosis Miras SW.

“Satpol PP wajib menegakkan perda. Satpol PP juga berkewajiban melakukan pengawasan peredaran minol di Tangsel,” tambahnya.(yud/az)

Print Friendly, PDF & Email