oleh

Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel Karaoke Holiday

image_pdfimage_print

Kabar6-Petugas gabungan menyegel sebuah karaoke di Ruko Arcade Blok VB 01/32 Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Senin (5/9/2016).

Sedianya, karaoke yang disegel petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Tangerang, Polresta Tangerang serta Muspika Kecamatan Panongan itu, adalah Karaoke milik Lien Hoo, yang juga pengusaha out sol sepatu dan sendal.

Karaoke bernama “Holyday” tersebut, disegel lantaran tak memiliki izin usaha yang resmi alias ilegal serta menjual minuman keras. Bahkan, karaoke tersebut dicurigai mempekerjakan wanita penghibur yang masih dibawah umur.

“Kami lakukan penyegelan karena beberapa faktor yang ditemukan saat tim gabungan saat melakukan razia pada Sabtu (3/9/2016) kemarin,” ujar Camat Panongan, Prima Saras Puspa.

Prima Saras menyebut, seorang wanita penghibur yang dicurigai masih dibawah umur tersebut merupakan asal Sumatera kelahiran 1998. **Baca juga: Ceburkan Diri ke Danau Galian Pasir, Pria Ini Tewas di Legok.

“Dia bilang tinggal di Tangerang, tapi sering berpindah-pindah. Saat kami minta KTP (Kartu Tanda Penduduk-red), ia tidak memiliki. Ia kami lepaskan dan tidak di proses lebih lanjut,” ujar Saras. **Baca juga: 64 Atlet PON Kabupaten Tangerang Dilepas.

Dalam penyegelan tersebut pun, pihak Muspika Kecamatan Panongan akan menunggu pemilik untuk mengurus dan menunjukan surat ijin usaha. **Baca juga: Tiga Calon Haji Asal Kabupaten Tangerang Turut Ditahan di Filipina.

“Kita tunggu pemilik menunjukan surat ijin usahanya nantinya, kalau pihak mereka tak bisa menunjukan. Tentunya akan disegel secara permanen,” pungkasnya.(shy/agm)