oleh

Satgas Lebak Tegur Pengelola Gedung La Tansa Mashiro karena Sewakan untuk Pernikahan

image_pdfimage_print

Kabar6-Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak memberikan teguran kepada pengelola gedung Hall La Tansa Mashiro Rangkasbitung terkait penyelenggaraan resepsi pernikahan.

“Ya benar, pengelola gedung La Tansa Mashiro telah kami berikan teguran karena menyewakan untuk kegiatan resepsi pernikahan,” kata Bidang Gakkum dan Prokes, Dartim kepada Kabar6.com, Rabu (10/3/2021).

Dartim menjelaskan, sesuai surat imbauan bupati Lebak, para pengelola gedung pertemuan dilarang menyewakan gedung/tempat pertemuan kepada masyarakat untuk kegiatan rapat, resepsi pernikahan, ulang tahun, khitanan dan lain-lain.

Larangan tersebut dikarenakan dapat berpotensi menimbulkan terjadinya kerumunan saat pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Kalau kembali menyewakan, sanksi tegas mulai dari penghentian berupa penyegelan sampai denda administrasi. Ya sesuai dalam imbauan tersebut, sanksinya paling tinggi Rp25 juta,” tegas pria yang menjabat sebagai Kepala Satpol PP Lebak ini.

**Baca juga: Diklat CKS, Bupati Iti Ingatkan Kompetensi Kepsek Tentukan Masa Depan Pendidikan

Larangan bagi pengelola gedung tersebut berlaku mulai dari tanggal 18 Februari sampai dengan 19 Maret 2021. Satgas berharap para pengelola dapat mematuhi larangan tersebut.

“Kami minta semua pengelola dan masyarakat mematuhi aturan-aturan pembatasan dalam masa PSBB,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email