Kabar6-Salon kecantikan abal-abal dan tidak sesuai SOP kesehatan, dibongkar Polda Banten. Pemiliknya seorang wanita berinisial RHR dan baru berusia 25 tuhun.
“Pada salon tersebut diketahui melakukan berbagai praktik tenaga kesehatan namun tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak memiliki sertifikat resmi,” ujar AKBP Dony, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Banten, Selasa (04/07/2023).
Di salon tersebut, selain menyediakan jasa kecantikan, juga menyiapkan praktek kesehatan. Penyelidikan dilakukan sejak Juni 2023 lalu, hingga akhirnya pelaku RHR jadi tersangka.
Polda Banten meminta masyarakat, terutama kaum hawa, lebih berhati-hati dalam memilih salon kecantikan dan praktek kesehatan, agar tidak membahayakan kesehatannya.
“Melalui kejadian ini kita semua dapat mengambil pelajaran penting, penguatan program sosialisasi dan standar kompetensi yang bersertifikat serta pengawasan dari instansi terkait, agar perbuatan serupa tidak terjadi lagi,” terangnya.
**Baca Juga: Polres Tangsel Bubarkan Warga Nongkrong
Kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kepolisian dan kejaksaan. Kini, tersangka akan menjalani persidangan di meja hijau.
Pelaku dikenakan Undang-undang nomor 36 tahun 2009 dan atau Undang-undang nomor 29 tahun 2004,.tentang praktik kedokteran dan atau Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.
“Perkara tersebut telah dilakukan proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan telah P21, namun terus dilakukan pengembangan sebagai langkah preventif dan penegakan hukum secara proporsional bila ada pihak lain yang turut serta atau melakukan perbuatan serupa,” jelasnya.(Dhi)