oleh

Rumah Warga Terisolasi Proyek Pembangunan RSUD Tigaraksa

image_pdfimage_print

Kabar6-Proyek pembangunan RSU Tigaraksa, Kabupaten Tangerang mengakibatkan satu rumah tidak punya akses keluar masuk akibat longsor yang terjadi di Kampung Pabuaran, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Asep Sutiwan, 52 tahun, warga terdampak mengatakan, imbas dari proyek RSU Tigaraksa mengakibatkan longsor. Sejak Januari 2022 dirinya mengaku terkurung akibat proyek RSU Tigaraksa.

“Rumah saya sebelumnya di tengah tengah sawah yang sekarang sudah dibayarkan oleh pemerintah daerah untuk pembebasan lahan RSU Tigaraksa,” katanya kepada kabar6.com di rumahnya, Senin (28/3/2022).

Asep pastikan dirinya akan terus mempertahankan tanah serta bangunan yang dimiliki. Jika nilai kompensasi sudah sesuai dengan harga maka ia akan melepas tanah seluas 337 meter persegi itu

“Kemarin itu dari lurah Tigaraksa dan camat Tigaraksa mengajukan 1,2 juta per meter persegi namun saya tolak. Saya ingin garga yang diajukan oleh pemerintah itu 2 juta per meter,” terangnya.

Terpisah, Lurah Tigaraksa, Rama Winata menjelaskan akses jalan keluar masuk rumah milik Asep itu sudah dibebaskan oleh RSU Tigaraksa. Pelaksanaannya membutuhkan waktu yang lama untuk pembebasan RSU Tigaraksa.

“Tanah depan rumah pak Asep itu digali oleh kontraktor, setelah ada penggalian tanah itu mengakibatkan longsor,” ungkapnya kepada kabar6.com.

Rama menegaskan longsor terjadi lantaran ada intensitas hujan yang deras. Akses rumah sudah ada jalan namun, jalan hanya bisa dilewati satu orang saja.

**Baca juga: Warga Keluhkan Banjir Imbas Proyek Pembangunan RSUD Tigaraksa

“Saya tidak mengajukan. Tidak bisa serta merta kita mengajukan 1 juta per meter, atau 2 juta per meter. Betul pemerintah desa kemarin menawarkan kurang lebih 1,2 juta per meter,” katanya.

Rama berharap, pihak kontraktor bisa memberikan akses jalan dengan membuat tanggul penahan dalam proses pengajuan jual beli tanah beserta rumah untuk dibebaskan oleh pemerintah daerah dengan berjalannya waktu. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email