oleh

Rumah di Tangsel Plat Nomor dan Logo Kab. Tangerang

image_pdfimage_print

Rumah Ketua RT.01/03 Kel. Pamulang Barat, masih berlogo Kab.Tangerang.(foto:cep)

Kabar6-Setelah dua periode kepemimpinn Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany, warga hingga kini mempertanyakan soal penomoran rumah yang masih berantakan.

Hal tersebut dikarenakan, masih banyaknya pelat nomor rumah warga Tangsel yang tidak berurutan, ada yang masih berlogo Kota atau Kabupaten Tangerang.

“Pernomoran rumah sampai saat ini belum ada Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk mengatur atau menggantinya. Padahal Bu Airin sudah dua periode menjabat, udah mau habis” ujar Agus Salim sebagai Ketua Forum RT di Kelurahan Pamulang Barat, Jumat (19/05/2017).

Seperti diakui Agus yang merupakan Ketua RT 01/03, bahwa pelat nomor rumah di lingkungannya hingga kini masih bertuliskan Kabupaten Tangerang. 

“Ada sekitar 100 rumah dan kontrakan 300 pintu. Mereka jadi memberikan nomor rumah sendiri. Padahal kontribusi warga untuk pemerintah dan politik sangat bagus, tapi masalah nomor rumah ini tidak diperhatikan,” jelasnya. 

Diapun berharap kepada Pemkot Tangsel dapat memberikan surat edaran, untuk pihaknya dapat mensosialisasikan kepada warga bahwa nomor rumah diharuskan berlogo pemerintah Tangsel.

“Kalo ada surat edarannya atau aturannya kita enak ngomong ke warga, jika ada yang ingin bangun rumah atau mengganti nomor rumah mereka. Karena warga ini sebagai koresponden juga,” paparnya.

Sementara, salah satu warga Kelurahan Pondok Benda Pamulang, Farhan, juga tidak mengetahui adanya pelat nomor rumah yang resmi dikeluarkan pemerintah.

“Kalo dirumah saya ga tau, emang sudah lama ga ada pelat nomor rumah. Jadi saya bikin sendiri saja,” ungkapnya.(cep)

 

Print Friendly, PDF & Email