Ruislag Pemkot Tangsel dan BSD Libatkan Kejari
Kabar6-Pembahasan rencana tukar guling tanah atau ruislag di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggandeng Kejaksaan Negeri setempat. Pemindahan aset barang milik daerah yang dikelola oleh Pemerintah Kota Tangsel juga melibatkan PT Bumi Serpong Damai (BSD).
“Kita ingin memastikan bahwa proses ruislag yang akan dilakukan pemkot ini sudah benar dan sesuai prosedur,” kata Ketua Panas DPRD Kota Tangsel, Drajat Sumarsono, Kamis (2/7/2020).
Politis asal PDI Perjuangan itu bilang, jangan sampai setelah proses ruislag rampung ternyata ada temuan yang menyimpang dari ketentuan.
“Makanya kita memanggil pihak dari Kejaksaan Negeri, untuk memastikan bahwa proses ruislag yang dilakukan pemkot ini benar. Baik secara regulasi maupun dari aspek lainnya, dan tidak ada yang menyalahi aturan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Tangsel, Siti Barokah menjelaskan, tahapan-tahapan ruislag tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Tahapan-tahapan ruislah itukan sudah dilalui, dan kami dampinginya memang dari awal, jadi tahapan-tahapan itu diatur di Permendagri 19 tahun 2016,” kata Barokah.
Ditempat yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Aderah (BPKAD) Kota Tangsel Warman Syanudin mengatakan, rencana ruislag aset antara Pemkot Tangsel dengan PT BSD, progresnya terus berjalan.
**Baca juga: Zona Merah, Rapid Tes di Pamulang 9 Orang Reaktif.
Menurutnya, setelah ada hasil rekomendasi dari dewan untuk diteruskan kepada pensertifikatan.
“Setelah ini beres, hasil rekomendasi untuk diteruskan kepada pensertifiktan. Tergantung dari sini (dewan), karena disini sudah hampir final,” pungkasnya.
Diketahui, pemindahtangan aset daerah berupa tanah/bangunan juga diatur dalam Pasal 68 ayat 1 dan 2 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.(eka)