oleh

Respon Apdesi Banten soal Kades Dilaporkan karena Diduga Tak Netral dalam Pilkada

image_pdfimage_print

Kabar6 – Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Lebak dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dugaan ketidaknetralan dalam Pilkada.

Sekretaris Apdesi Banten Rafik Rahmat Taufik menyayangkan jika ada koleganya yang terbukti tidak netral dan terlibat dalam politik praktis.

“Kami tentu sangat menyayangkan ketika ada teman-teman kepala desa yang terbukti tidak netral dalam pilkada baik pemilihan gubernur maupun pemilihan bupati,” kata Rafik kepada Kabar6.com, Senin (28/10/2024).

**Baca Juga: Pemkot Tangerang Peringati Sumpah Pemuda Bersama Aktivis Lingkungan di Saluran Sungai Cisadane

Rafik mengatakan, aturan soal netralitas kades sudah jelas tertuang baik dalam undang-undang pemilihan kepala daerah maupun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

“Sejak awal Apdesi konsisten ke teman-teman kades untuk netral. Di sisi lain memang tidak bisa menyalahkan kawan-kawan karena kami lahir melalui proses politik tetapi tidak boleh berpolitik. Namun kembali bicara ke aturan kita tidak boleh,” tutur kepala Desa Bayah Timur, Kabupaten Lebak.

Maka dari itu, Apdesi sambung Rafik, terus mengingatkan kepada seluruh kades agar tetap menjaga netralitas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Iya terkait dengan kehati-hatian dan menjaga hasrat untuk tidak terlalu terlibat dalam politik praktis yang saat ini sedang berlangsung,” jelasnya.

Rafik tidak memungkiri dalam perhelatan pilkada, kades menjadi incaran calon kepala daerah untuk bisa meraup suara masyarakat sebanyak mungkin.

“Dalam situasi politik ini kepala desa memang seksi. Kepala desa dianggap punya power punya kekuatan untuk memobilisasi dan mengarahkan masyarakat,” ucapnya.

**Baca Juga: 3 Laporan ke Bawaslu Lebak Selama Masa Kampanye Pilkada tentang Dugaan Ketidaknetralan Kades

Lebih lanjut Rafik menegaskan dalam AD/ART nya, Apdesi harus netral alias tidak memihak atau mendukung salah satu calon.

“Dalam momentum apapun, Apdesi patuh terhadap perundang-undangan. Sudah jelas Apdesi netral, kalau ada si A, B atau C tentu itu personal dan itu risikonya tanggung sendiri,” pungkasnya. (Nda)