oleh

Residivis di Lebak Kemas Sabu Pakai Bungkus Permen

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Polisi berhasil menangkap pengedar sabu berinisial YG, 38 tahun, ditangkap pada Jum’at kemarin.

“Barang bukti 14 bungkus bekas permen warna merah berisi sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Lebak, Ajun Komisaris Ilman Robiana, Senin (22/11/2021).

Polisi juga mengamankan satu plastik bening yang belum ditimbang berikut handphone. “YG merupakan seorang residivis narkoba yang baru saja keluar dari penjara sekitar tujuh bulan lalu,” jelas Ilman.

**Baca juga: Raperda Pilkades Masuk Propemperda 2022, DPRD Lebak Dorong Pembentukan Panwas hingga soal Anggaran

Ilman menjelaskan bahwa pelaku berhasil kami amankan barang bukti berupa 14 bungkus bekas permen warna merah berisi sabu, 1 bungkus plastik bening berisi sabu dan 1 unit handphone.

“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau dua puluh tahun penjara,” tegas Ilman.(Tim K6)