oleh

Ratusan Miras Disita Satpol PP Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Ratusan botol berisi minuman keras (miras) dari berbagai merek diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Rabu, (19/6/2024).

Miras seperti vodka, bir, anggur merah dan anggur putih berhasil diamankan Satpol PP Kota Tangerang dalam razia penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan penjualan dan peredaran minuman keras.

Razia ini merupakan hasil laporan dari masyarakat karena merasa tidak nyaman atas aktivitas penjualan miras yang berlokasi di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

**Baca Juga:Dukung Tri Dharma Perguruan Tinggi, Pemkot Teken MoU dengan UNPRI

Plt Kasatpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, mengatakan razia atau operasi penegakan Perda, khususnya Perda 7 Tahun 2005 ini sudah menjadi kegiatan rutin. Sebab, langkah yang dilakukan ini sebagai bentuk meminimalisir peredaran dan penjualan miras.

“Semua tempat yang diduga menjual miras ini akan terus kami pantau. Laporan serta peranserta masyarakat sangat kami butuhkan untuk mendukung penegakan Perda,” ujar Irman.

Sementara, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakummda), Jose Alcino Vieira menambahkan, minuman keras yang berhasil diamankan sebanyak 519 botol dari salah satu rumah makan.

“Minuman keras ini langsung kami amankan. Kami juga mengimbau kepada pemilik rumah makan untuk tidak menjulan minuman keras karena ada Perda tentang larangan peredaran dan penjualan miras,” tambahnya.

Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang juga mengharapkan peranserta masyarakat untuk mendukung kinerja dalam penegakan Perda di Kota Tangerang.

Diketahui, dalam razia ini juga dukung dengan 29 personel yang terdiri dari personel Satpol PP, Trantib Kecamatan Pinang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga menghadirkan RT/RW setempat. (Oke)

 

Print Friendly, PDF & Email