oleh

Puwnten Serukan Tolak Pencabutan “Perda Ramadhan”

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Paguyuban Warga Banten (Puwnten) merasa turut geram dengan rencana pencabutan ribuan Peraturan Daerah (Perda) yang disebut bermasalah, termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2010, tentang aturan jam operasional rumah makan di Kota Serang, Banten saat Bulan Ramadhan.

Penasehat Puwnten, Taufiequrachman Ruki mengatakan, perihal pencabutan Perda itu tidak seharusnya dilontarkan oleh Mendagri.

Pasalnya, sikap toleransi sudah sejak dulu tertanam sebagai kearifan lokal yang harus dihargai, jauh sebelum dibuatnya Perda tentang aturan jam operasional rumah makan saat Ramadhan. **Baca juga: Pemkot Serang Tetap Sweeping Warung Makan Saat Ramadhan.

“Tentunya kami akan menolak rencana penghapusan Perda itu. Sebaliknya, Perda itu memang harus ada. Dan, mereka pendatang yang minoritas harus tahu diri, kami yang mayoritas harus toleransi,” kata Ruki, dalam silaturahmi Puwnten di Kota Cilegon, Jum’at (17/6/2016) malam. **Baca juga: Kyai Banten Minta Pemerintah Pusat Tidak Berlebihan Soal “Warteg Tutup”.

Ruki mengindikasi bila pemberitaan soal razia yang dilakukan Satpol PP di Warteg Ibu Saeni di Kota Serang, adalah murni setingan yang dilakukan secara politis, guna menghilangkan identitas Banten sebagai provinsi yang Islami dan toleran. **Baca juga: Walikota Serang Imbau Satpol PP Tidak Semena-mena.

Ruki menyebut, bila sedianya dari dulu Banten sudah sangat toleran. Itu dibuktikan dengan berdirinya Masjid Agung Banten yang berdampingan dengan Vihara Avalokitesvara di Banten Lama. **Baca juga: Satpol PP “Sikat” Rumah Makan Bandel di Kota Serang.

“Sekarang malah dirusak citranya, saya sedikitpun tidak simpati kepada Ibu Saeni, karena memang dia salah,” tutupnya.(sus)

**Baca juga: Pemprov Banten Godok Raperda Pondok Pesantren.

Print Friendly, PDF & Email