oleh

Purnawirawan TNI Bantah Terlibat Saracen

image_pdfimage_print
Saracen. (Ist)

Kabar6-Salah seorang Purnawirawan Jenderal TNI Ampu Tanudjiwa membantah keterlibatannya di dalam organisasi Saracen. Nama Ampu ikut tercantum sebagai dewan penasehat di Saracen, organisasi yang kerap melakukan ujaran kebencian.

“Enggak betul. Saracen saya enggak tahu. Orangnya pun saya enggak kenal. Yang saya kenal Egi Sudjana saja,” kata Jenderal (Purn) Ampi Tanu Jiwa, Kamis (24/08/2017).

Saracen yang kerap melakukan ujaran kebencian melalui media sosial (medsos) itu pun mencantumkan nama Egi Sujana. Ampi pun bercerita bahwa hanya mengenal Egi yang notabene tetangganya.

“Itu dia, temen-temen saya pada telpon saya bagian dari penebar fitnah. Saracen apa sih artinya? Tetangga saya Egi Sudjaba di belakang rumah, di bogor,” jelasnya.

Mabes Polri berhasil mengungkap sindikat yang melakukan ujaran kebencian bernama Saracen yang ditengarai beroperasi sistematis. Saracen memiliki struktur atau hierarki rapi. Mulai dari ketua, sekretaris, bendahara, bidang informasi, IT, grup wilayah, dan sebagainya.**Baca Juga: Ini cara Antisipasi Gangguan Keamanan di Pilkades Kabupaten Tangerang

Motif sementara yang didapati polisi dari pengungkapan ini adalah ekonomi. Selain grup-grup di media sosial, kelompok Saracen juga mengelola media sosial. Selain itu juga mengelola website yang mengambil keuntungan melalui iklan yang terpasang.

Sindikat penebar kebencian ini diketahui memiliki ribuan akun. Mereka juga berbagi tugas untuk mengunggah konten pro dan kontra terhadap suatu isu. angka yang ditawarkan dalam setiap proyekujaran kebencian dan SARA oleh Saracen ini mencapai Rp100 juta.

Polisi menangkap tiga tersangka dalam sindikat Saracen. Mereka adalah JAS (32), MFT (43), dan SRN (32). Ketiganya terdaftar dalam satu kelompok bernama Saracen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, JAS berperan sebagai ketua kelompok Saracen, MFT sebagai koordinator bidang media dan informasi, dan SRN sebagai koordinator grup wilayah.

JAS ditangkap di Pekanbaru, Riau, pada 7 Agustus 2017, sedangkan MFT ditangkap di kawasan Koja, Jakarta Utara pada 21 Juli 2017. Adapun, SRN ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, pada 5 Agustus 2017.

Barang bukti yang disita dari JAS ada 50 SIM card berbagai operator, lima hardisk CPU, satu HD laptop, empat ponsel, lima flashdisk, dan dua memory card. Dari MFT satu ponsel, satu memory card, lima SIM card, dan satu flashdisk. Dari SRN satu laptop plushardisk, dua ponsel, tiga SIM card, dan satu memory card.(tmn)

Print Friendly, PDF & Email