oleh

Puluhan Warga Karawaci Terjaring Operasi Yustisi

image_pdfimage_print
Operasi yustisi di Karawaci, Kota Tangerang. (tia)

Kabar6-Puluhan warga pendatang yang belum terdaftar dalam data kependudukan Kota Tangerang terjaring dalam operasi yustisi yang digelar oleh aparatur Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Selasa (25/7/2017) malam.

Lurah Koang Jaya, Syarif Ubaidillah mengatakan dari 90 penduduk yang telah diperiksa, 20 penduduk di antaranya masih menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) luar Kota Tangerang.

“20 penduduk masih menggunakan KTP luar kota, sementara 70 penduduk sudah menggunakan KTP Kota Tangerang. Seharusnya dia melapor ke kelurahan, tujuan dan maksud kedatangannya ke Kota Tangerang agar kita bisa mengetahui,” ujar Syarif saat ditemui kabar6.com.**Baca Juga: Job Fair di Kota Tangsel Dinilai Cuma Seremonial

Syarif menjelaskan, para pendatang yang tinggal lebih dari enam bulan diwajibkan untuk memiliki KTP Kota Tangerang.

“Warga yang belum memiliki KTP sini, kami sita. Sementara, pendatang yang sudah memiliki KTP Kota Tangerang hanya didata saja, nantinya yang disita KTP nya dapat mengambil KTP nya di Kelurahan sekaligus pendataan,” jelasnya.**Baca Juga: Pascalebaran, Pemkot Tangerang Gelar Operasi Yustisi

Melalui operasi tersebut, Syarif berharap para pendatang dapat mematuhi aturan yang berlaku di Kota Tangerang dengan mendaftarkan data kependudukan kepada pemerintah setempat.

“Ini sesuai dengan instruksi dari Walikota untuk mendata para pendatang baru. Nanti kami akan arahkan untuk membuat KTP sini. Seharusnya mereka melapor ke kelurahan, tujuan dan maksud kedatangannya ke Kota Tangerang agar kita bisa mengetahui,” tutupnya. (tia)