oleh

Puluhan Juta Retribusi Pelayanan Sampah di Lebak Tak Disetor ke Kas Daerah

image_pdfimage_print

Kabar6-Retribusi pelayanan sampah pada sejumlah pasar di Kabupaten Lebak tidak disetorkan ke rekening umum kas daerah (RKUD).

Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tahun 2024 menyebutkan, retribusi yang tidak disetorkan ke RKUD sebesar Rp34 juta lebih.

“Hasil pemeriksaan uji petik pada Pasar Maja, Pasar Sampay, Pasar Cikulur dan Pasar Muncang menunjukkan bahwa pengelola pasar menyetorkan retribusi pelayanan sampah selama tahun 2023 secara tunai melalui sopir armada pengangkutan sampah senilai Rp34.970.000,” tulis laporan tersebut dilihat, Senin (10/6/2024). **Baca Juga: DLH Kota Tangerang Gelar Uji Emisi Gratis, Ini Waktu dan Lokasi Pelaksanaannya

BPK merinci, nilai retribusi pelayanan sampah yang tidak disetor ke RKUD masing-masing Pasar Maja Rp7.200.000, Pasar Sampay Rp17.150.000, Pasar Cikulur Rp2.940.000, dan Pasar Muncang Rp7.680.000.

Dalam laporan tersebut, BPK dari hasil penjelasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak menyampaikan bahwa tidak menugaskan kepada sopir armada pengangkut sampah untuk memungut atau menerima setoran retribusi sampah.

“Sehingga bidang persampahan tidak mengetahui adanya setoran tunai tersebut,” sebut BPK dalam laporannya.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Lebak Nana Mulyana mengaku, telah memanggil sopir armada yang menerima retribusi tersebut.

“Temuan itu sudah kami tindak lanjuti dengan memanggil sopir armada tersebut. Kami beri teguran dan segera untuk disetorkan,” kata Nana saat dihubungi Kabar6.com.

Kata Nana, sopir armada pengangkut memang menerima uang dari 4 pengelola pasar yang disebutkan. Hanya menurutnya, sopir tidak mengetahui bahwa uang yang diberikan merupakan retribusi pelayanan sampah.

“Setahu mereka uang itu uang tip dari pengelola, jadi setiap mengangkut mereka dikasih. Setelah setahun dikumpul-kumpul ternyata besar, dan nilai itu kemudian jadi temuan,” jelas Nana.

Dia memastikan uang yang telah diterima para sopir armada bakal segera dikembalikan.

“Bulan ini akan disetorkan kembali oleh teman-teman,” ucap Nana.

Ke depan sambung Nana, DLH tidak lagi menugaskan kolektor untuk memungut retribusi pelayanan sampah dari para pengelola pasar.

“Jadi nanti kami akan langsung terbitkan invoice dan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah). Mereka (pengelola pasar) langsung menyetor ke kas daerah,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email