oleh

PT Villa Pamulang Mangkir Dipanggil BP2T

image_pdfimage_print

Kabar6-PT Villa Pamulang selaku pemilik proyek pembangunan cluster perumahan yang diduga menyaplok lahan Situ Tujuh Muara, Pamulang, dinilai telah mangkir dari pemanggilan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) yang dijadwalkan Kamis (22/01/15).

Menurut Kepala Seksi (Kasie) Wasdal Bidang Pembangunan BP2T Irvan Santoso mengaku telah diinstruksikan untuk memanggil PT Villa Pamulang untuk meminta penjelasan pembangunan cluster yang diduga dibangun di atas lahan situ tersebut.

“Sampai sore hari ini kita tunggu belum datang juga dari pengembang tersebut karena keterangan dari pengembang tersebut sangat dibutuhkan untuk mengetahui secara jelas proyek cluster itu dibangun di atas lahan yang dilarang atau tidak,” kata Irvan kepada Kabar6.com di kantor BP2T Serpong, Kamis (22/01/15).

Diberitakan sebelumnya, Kepala BP2T Dadang Sofyan mengaku sudah mengecek database terkait pengajuan proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) cluster perumahan milik PT Villa Pamulang dan tidak ditemukan sama sekali di database pengajuan izin tersebut.

“Saya telah meminta kepada bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) untuk mengecek database dan tidak diketemukan pengajuan izin sama sekali untuk membangun cluster atas nama PT Villa Pamulang, apalagi diatas lahan Situ Tujuh Muara,” kata Dadang saat ditemui Kabar6.com di Kantor Walikota, Pamulang.

Disinggung rencana pengembang PT Villa Pamulang yang akan melanjutkan kembali pembangunan cluster perumahan, Dadang menyatakan, tindakan tersebut adalah ilegal dan melanggar aturan serta ketentuan yang berlaku.

Sehingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai institusi penegak Peraturan Daerah (Perda) harus berani menindak. Baca juga: Pengembang Villa Pamulang Tangkis BBWSCC Pakai SHM

“Kalau memang benar 2 hari lagi PT Villa Pamulang akan melanjutkan pembangunan cluster perumahan, tindakan tersebut sangat berani dilakukan karena punya nyali untuk melanggar aturan yang berlaku,” pungkas pejabat yang juga calon Sekretaris Daerah (Sekda) ini.(ard)

Print Friendly, PDF & Email