oleh

Proyek Apartemen Urban Heights di Serpong Distop

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menindak kegiatan pembangunan gedung hunian vertikal.

 

Pasalnya, kegiatan proyek itu belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi.

 

Kepala BP2T Kota Tangsel, Dadang Sofyan, mengatakan tindakan tegas telah dilakukan karena bangunan gedung apartemen Urban Heights yang terletak di Jalan Swadaya RT 05 RW 03, Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, itu menyalahi aturan.

 

“Pengertian diberhentikan bukan secara mutlak, tapi karena persyaratan perizinannya belum terpenuhi,” katanya, Minggu (6/9/2015).

 

Dadang jelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada pengelola gedung untuk melengkapi yuridis formal. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pemilik bangunan tidak juga melengkapi dokumen resmi.

 

“Pemkot (Pemerintah Kota) Tangsel secara tegas harus tertib administrasi supaya pembangunan berjalan baik dan lancar serta tertata dengan baik. Tujuan lain mengapa demikian agar tidak ada yang dirugikan seperti masyarakat sekitar,” jelasnya.

 

Hal senada juga diungkapkan oleh Camat Serpong, Mursinah. Menurutnya, keberadaan pembangunan apartemen hingga kini belum pernah ada laporan izin pembangunan. “Belum ada izin hingga saat ini,” ujar Mursinah.

 

Dihubungi terpisah, Binsar, pihak pengembang mengakui bahwa pihaknya belum memiliki izin. Ia nekat untuk tetap membangun dengan alasan telah memiliki izin tes konstruksi** Baca juga: Bobol Rumah di Bintaro, IS Pakai Modus Pacari PRT

 

“Memang kami belum memiliki IMB tapi kami telah kantongi izin tes konstruksi, sehingga bagi kami ini sudah kuat untuk membangun,” terang Binsar. (yud)

Print Friendly, PDF & Email