oleh

Propam PMJ Kantongi Data Kasus PNS Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Aparat bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, telah melakukan pemeriksaan dan penyidikan berkelanjutan atas kasus dugaan pelanggaran  kode etik yang terjadi di Polres Metro Jakarta Barat.

Itu terkait pembebasan oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Tangerang selatan (Tangsel), yang sebelumnya tertangkap tangan atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1,5 gram dan lima butir pil happy five.

Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya (PMJ), Komisaris Besar Janner Humala Pasaribu mengungkapkan, pascaadanya atensi dari Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Tito Karnavian, pihaknya langsung bergerak.

“Silahkan ditanyakan ke Kabid Humas data-datanya sudah ada sama dia,” ungkapnya kepada kabar6.com saat dihubungi Kamis (10/9/2015). **Baca juga: Propam Selidiki BB Narkoba Tiga Oknum PNS Tangsel.

Sayangnya, Kepala Bidang Humas PMJ Komisaris Besar Muhammad Iqbal, ketika dihubungi belum menjawab perihal perkembangan hasil penyidikan tersebut. Panggilan telepon dan pesan singkat yang ditujukan kepadanya, belum dijawab.

Sumber kabar6.com di Polda Metro Jaya menyebut, bila proses pemeriksaan terhadap oknum yang berwenang menangani kasus penyalahgunaan narkoba itu terus bergulir. **Baca juga: Pengamat Soroti Pembebasan Oknum PNS Tangsel Tersandung Narkoba.

Kasus ini melibatkan tiga orang diantaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berlangsung secara marathon.

“Lagi giliran diperiksa. Jangan ragukan integritas dua atasan saya, mereka orang lempeng,” terang perwira menengah di PMJ yang enggan disebutkan identitasnya itu.

Seperti diberitakan kabar6.com sebelumnya, kasus itu berawal ketika polisi meringkus seorang warga sipil berinisial W, warga Gading Serpong, di belakang pabrik Tifico Fiber Indonesia, Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Jum’at (28/8/2015) lalu.

Selain W, polisi juga meringkus tiga oknum PNS Tangsel, masing-masing berinisial berinisial H, J dan D.

Diduga kuat dari tangan keempat orang di atas polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,5 gram  dan lima butir pil happy five.

Setelah sempat menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Barat, para pelaku akhirnya dibebaskan, dengan dalih tidak ada barang bukti.(yud)