oleh

Pria Tikam Istri di Cikupa Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6 – Yadih (48) harus mendekam di tahanan Polsek Cikupa setelah menikam istrinya sendiri, ES (47), Minggu (6/6/2021).

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 terkait tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

“Pelaku tetap diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Saat ini sudah mendekam di tahanan,” ujar
Kapolsek Cikupa AKP Indra Feradinata kepada Poskota, Selasa (8/6/2021).

Diketahui, Yadih menikam istrinya ES menggunakan pisau dapur hingga mengalami luka tusukan di bagian leher dan punggung. Beruntungnya nyawa korban masih selamat dan saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Balaraja.

Indra menuturkan, kasus suami melukai istrinya dengan pisau karena persoalan ekonomi. Pelaku dengan korban sudah kerap cek-cok hanya karena kebutuhan keluarga tidak tercukupi.

“Pekerjaan pelaku serabutan menjadi sopir mobil pengangkut barang. Penghasilan kurang tidak mencukupi kebutuhan keluarga. Karena itu mereka bertengkar cek-cok,” ungkapnya.

Hingga pada Minggu (6/6/202), sekira pukul 16.00 WIB, pelaku sedang melangsungkan salat ashar. Tiba-tiba MCB listrik mengalami jepret (turun), sehingga listrik padam.

“Kemudian pelaku meminta tolong kepada sang istri untuk menyalakannya, namun istri menolak,” terangnya.

Indra menyebut, korban yang menolak permintaan itu membuat pelaku naik pitam. Terjadilah cek-cok antara pelaku dengan korban.

“Kemudian pelaku berlari ke arah dapur untuk mengambil pisau dan korban menghampiri pelaku untuk menahannya. Terjadi perebutan pisau hingga akhirnya sang istri mengalami luka di bagian leher,” tuturnya.

Indra menuturkan, korban mengalami luka kemudian teriak hingga mengundang reaksi warga setempat dan melaporkan kepada Polsek Cikupa.

“Kami ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku khawatir kalau ada amukan warga. Sementara istrinya langsung dilarikan ke rumah sakit,” tandasnya.

Saat ini, Indra menyatakan, korban masih dalam perawatan di rumah sakit. Namun sudah tahap proses pemulihan.

**Baca juga: Wakapolda Metro Jaya Cek Penerapan Prokes di Kelapa Dua

Diberitakan sebelumnya, Y, 48 tahun, warga Desa Cirewed, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang tega menggorok leher istrinya sendiri, Minggu (6/6/2021).

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro membenarkan kejadian tragis tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Cikupa, Polresta Tangerang.(vee)

Print Friendly, PDF & Email