oleh

PP FSP KEP SPSI Gelar FGD soal Dampak Undang-undang P2SK

image_pdfimage_print

Kabar6-PP FSP KEP SPSI menggelar Forum Group Discusion (FGD) dampak keberlakuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Bab Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja selama dua hari yang diikuti oleh perwakilan perangkat organisasi SP KEP SPSI dari seluruh wilayah Indonesia, di Wisma Abdi-Bogor pada 28-29 Mei 2024.

Dalam FGD tersebut sebagai Narasumber dari Anggota DJSN Subiyanto, Direktur Jamsosnaker Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker RI, Ronald Yusuf dari Kementerian Keuangan dan Ahmad Ansyori Pratikis Jaminan Sosial.

**Baca Juga: 10 Calon Direktur PT TNG Mengikuti UKK, Sekda Herman Harapkan Pemimpin Kompeten

FGD tersebut bertujuan guna pertama menyusun langkah-langkah sebelum pemberlakuan PP turunan dari UU P2SK.

“Kedua, membuat kajian terkait dampak bagi pekerja peserta program JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan,” ujar PP FSP KEP SPSI dalam siaran pers, Rabu (29/5/2024).

Diketahui, Jaminan Sosial merupakan hak asasi manusia, berlaku universal untuk seluruh warga negara, yang bermanfaat untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap ketidak mampuan masyarakat dalam menghadapi risiko sosial.

Jaminan Kesejahteraan Sosial telah menjadi komitmen nasional yang diamanatkan secara konstitusional dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.

Oleh karena itu, penyelenggaraan Jaminan Kesejahteraan Sosial melekat sebagai “state obligation” yang dilaksanakan untuk kepentingan seluruh rakyat, terutama bagi warga yang tidak mampu miskin dan mengalami masalah kesejahteraan sosial.

Salah satu tujuan negara adalah mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya. Menurutnya, berdasarkan landasan formal negara, Indonesia memiliki arah welfare state dengan adanya UUD 1945. Selain itu, ada Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU Nomor 11 Tahun 2009 Tentang kesejahteraan Sosial dan UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang menjadi landasan operasional menggerakan negara bagi kesejahteraan sosial.

Penyelanggaraan jaminan sosial merupakan kewajiban negara yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Dikeluarkannya Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai pelaksana dari Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah salah satu perwujudan tanggung jawab negara dalam rangka menjamin kesejahteraan rakyatnya.

Lahirnya Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terutama Bab tentang Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dapat diartikan bahwa negara yang seharusnyan memberikan perlindungan kepada rakyatnya (pekerja) atas resiko sosial menjadi negara mengambil alih pengelolaan uang simpanan pekerja untuk penguatan keuangan negara.

Peran Serikat Pekerja sebagai salah satu elemen tripartit yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk selalu terlibat dalam pengambilan kebijakan-kebikajan dibidang ketenagakerjaan khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja dan dalam rangka memaksimalkan perlindungan bagi pekerja.

FGD menghasilkan Kesimpulan beberapa hal untuk di tindaklanjuti sebagai berikut:
1. SP KEP SPSI menolak dan minta bab JHT & JP BPJS TK dikeluarkan dari UU P2SK
2. Seluruh perangkat SP KEP SPSI akan melakukan aksi penolakan dengan tema Batalkan dan keluarkan Bab JHT & JP BPJS TK di UU P2SK Atau Rush Money /tarik semua dana peserta dari BPJS Ketenagakerjaan. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email