oleh

Polsek Pondok Aren Tangkap Pengedar Simpan 2 Kilo Ganja di Bawah Pohon Pisang

image_pdfimage_print

Kabar6-Polsek Pondok Aren menangkap Muhammad Wahyudi, 27 tahun, pengedar narkoba jenis ganja. Barang haram tersebut dipasok oleh seorang narapidana pada salah satu lembaga pemasyarakatan di Tangerang.

“Benar. Dari tangan MW kami amankan bukti dua kilogram ganja siap edar,” ungkap Kapolsek Pondok Aren, Komisaris Bambang Askar Sodiq saat dikonfirmasi kabar6.com, Minggu (14/7/2024).

Ia mengatakan, Wahyudi diringkus jajarannya pada rumah kontrakan di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, pada Jum’at siang kemarin. Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terhadap pelaku yang mengedarkan ganja.

**Baca Juga: Bareskrim Koordinasi dengan China Cegah Bahan Kimia untuk Narkoba

Bambang sebutkan, pelaku sempat diburu di wilayah Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Wahyudi kabur lantaran mendengar warga sekitar banyak yang ditangkap polisi atas kasus narkoba.

Tim Unit 2 Reskrim Polsek Pondok Aren akhirnya mengejar Wahyudi ke Parung Panjang. Di rumah kontrakan itu polisi menemukan banyak paketan ganja siap edar.

“Pelaku mengakui bahwa masih menyimpan ganja di dekat sawah samping rumah kontrakan pelaku,” terang Bambang Askar Sodiq.

Satu kantung tas berisi ganja disimpan Wahyudi di bawah pohon pisang dekat sawah. Pelaku mengaku ganja dipasok oleh narapidana atas nama Fernando atau Bang Fer.

“Sebanyak 2 kilogram dengan melalui kiriman paket yang dikirimkan atau aplikasi gojek,” terang Bambang.

Dari tangan Wahyudi polisi menyita barang bukti ganja sebanyak 2 kilogram. Satu kilogram masih utuh dan sisanya sudah dipecah-pecah menjadi paket siap edar.

“Dan juga kami temukan barang bukti alat timbangan,” ujar mantan Kasatlantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta itu.

Atas perbuatannya Wahyudi dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan 111 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(yud)

Print Friendly, PDF & Email