oleh

Polsek Pamulang Tangkap Dua Pelaku Transaksi Obat

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua orang dikabarkan telah diamankan oleh Polsek Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) lantaran bertransaksi obat-obatan terlarang. Mereka diduga telah terbukti melanggar penyalahgunaan obat daftar G atau tergolong sebagai zat psikotropika.

 

Informasi yang diperoleh kabar6.com, pengungkapan kasus ini didasari adanya info dari masyarakat. Kasusnya terjadi pada sebuah toko obat di dekat pintu masuk Terminal Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang.

 

“Penjual obat yang enggak pakai resep sama pembeli ditangkap kemarin tuh,” terang Herdi (34), warga sekitar yang ditemui di sekitar lokasi perkara, Selasa (27/1/2015).

 

Pada penggerebekan itu polisi menangkap TJ (25), penjual obat yang diketahui bermukim di Jalan Kemiri VIII RT 03/04 Kelurahan Pondok Cabe Udik. Pamulang.

 

Begitu pun pelanggannya FB (16), yang tercatat sebagai warga Jalan Talas V, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Pamulang. “Itu ABG (Anak Baru Gede) sering beli di toko tersebut,” terang Herdi.

 

Polisi turut mengamankan barang bukti obat-obatan beragam merk dan dosis. Seperti Aprazolam, Double H, Apazol, Trihexyphenidyl dan lain-lain. ** Baca juga: Kebijakan Menteri Anies Baswedan Bikin Daerah Bingung

 

Namun, hingga berita ini diturunkan Kepala Polsek Pamulang Komisaris (Pol) Doddy Ferdinand Sanjaya, dan Kepala Unit Reserse Kriminal, Inspektur Dua (Pol) Budi Yuwono tidak dapat dikonfirmasi.(rani/yud)

Print Friendly, PDF & Email