oleh

Polsek Ciputat Timur Ungkap Pemuda Produksi Narkoba Gorila dari Youtube

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ungkap produksi dan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis atau gorila. Dua orang pemuda ditangkap Angga Saputra, 23 tahun, dan Dedy Maulana, 24 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Para tersangka ini memproduksi tembakau sintetis secara otodidak. Belajar dari YouTube,” kata Kapolsek Ciputat Timur, Komisaris Kemas Muhammad Syawaludin Arifin, Jum’at (26/4/2024).

Dijelaskan, Angga ditangkap di Jalan Inpres 5, Larangan, Kota Tangerang. Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap Angga didapati satu kantong plastik narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 184 gram.

**Baca Juga: Banjir Rendam Ratusan Rumah di Wantisari Lebak akibat Sungai Meluap

“Dan satu kantong plastik narkotika jenis tembakau sintetis atau gorila dengan berat bruto 137,28 gram, dan barang bukti lainnya,” jelas Kemas.

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus. Dedy ditangkap ketika sedang nongkrong di warung Madura. Ia mengakui edarkan gorila buatan Angga.

“Pelaku mengaku mendapatkan bahan pembuatan narkotika itu dengan cara membeli bahan-bahan berupa cairan bibit sintetis, tembakau dan kompor melalui sosial media.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 subsider 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman kurungan penjara minimal empat tahun dan atau maksimal 12 tahun.(yud)

Print Friendly, PDF & Email