oleh

Polresta Tangsel Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu

image_pdfimage_print
Pemusnahan ganja di Mapolresta Tangsel. (cep)

Kabar6-Polresta Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja kering. Barag bukti tersebut disita dari tiga pelaku yang ditangkap.

“Tiga pelaku yang ditangkap oleh Satnarkoba Polresta Tangsel,” kata Kapolresta Tangsel Ajun Komisaris Besar Fadli Widiyanto, Senin, (17/07/ 2017).

Menurut Fadli, dari ke tiga tersangka disita narkoba jenis sabu seberat 99.40 gram serta narkoba jenis ganja kering seberat 46,6 kilogram.**Baca Juga: Penabrak di Grand Boulevard BSD Diminta Melapor

“Mereka ini para pengedar di wilayah Tangerang Selatan,Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang diamankan saat sedang transaksi,” kata Fadli setelah pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Mapolresta Tangsel di Jalan Promoter BSD

Penangkapan tersangka ini, kata Fadli, sejak Maret 2017. Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan air, sedangkan narkoba jenis ganja dibakar menggunakan minyak tanah.

“Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114, 112, 111 KUHP Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara maksimal 20 Tahun dan denda maksimal sebesar Rp1 miliar,” katanya. (cep)

Print Friendly, PDF & Email