oleh

Polresta Tangerang Bekuk Perampok di Toko Elektronik dan Furniture

image_pdfimage_print

Kabar6-Unit VI Resmob Polresta Tangerang berhasil membekuk SRY alias Iwan (35) di rumah kontrakan di Kampung Lawang Gintung, Kelurahan Mulya Harja, Bogor, Selasa (25/9/2018) dini hari.

SRY adalah tersangka peristiwa perampokan di toko elektronik dan furniture ‘Setia’ di Kampung Pasilian, Desa Pasilian, Kronjo, Kabupaten Tangerang pada Rabu, (29/11/2017) lalu.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan usai melancarkan aksinya, para tersangka diketahui selalu berpindah-pindah tempat. Setelah hampir satu tahun dalam pelarian, tim memastikan keberadaan tersangka di wilayah Bogor.

“Tim langsung melakukan penangkapan. Saat ini, tim sedang melakukan pengejaran untuk meringkus tersangka lainnya,” katanya.

Sabilul menambahkan, masih ada tiga tersangka lain yang identitasnya sudah diketahui yang masih dalam pengejaran. Kapolres memastikan, tim akan terus memburu tersangka lain karena keberadaannya sudah terendus.**Baca Juga: Periksa CCTV, Polisi Lacak Dugaan Perampokan di Serpong.

Sabilul menyampaikan, dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit televisi 32 inci, satu pucuk senjata api jenis airsoft gun berikut enam butir amunisi, sebilah senjata tajam, satu buah telepon genggam, dan satu buah setrika.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email