Polres Tangsel Tangkap Oknum Kades di Kabupaten Tangerang, Begini Kasusnya

Kabar6-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap oknum Kepala Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang berinisial AB. Ia ditangkap atas kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

“Benar,” kata Kasie Humas Polres Tangsel, Inspektur Satu Wendi Afrianto saat dikonfirmasi kabar6.com, Jum’at (18/1/2024).

Ia jelaskan, konstruksi kasus bermula saat A menawarkan 16 bidang tanah kepada korban di Jambe, Parung Panjang, Kabupaten Bogor serta Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Wendi bilang, AB hanya mampu menyelesaikan 12 bidang tanah. Masih ada empat bidang tanah yang tidak diselesaikan sertifikatnya atas nama korban.

“Dan uang yang diterima dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Saudara A,” jelas Wendi.

Menurutnya, saat ini status AB sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tangerang Selatan. Berdasarkan keterangan penyidik berkas AB sudah diteliti JPU dan sudah lengkap.

**Baca Juga: BPBD Petakan Titik Potensi Rawan Bencana di TPS Pemilu

“Dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya. Wendi menambahkan alasan Unit Harta Benda Satreskrim Tangsel menangkap AB meski bidang lahan di luar daerah.

“(Tempat terjadinya peristiwa pidana atau locus delicti) transaksi di Tangsel,” tegasnya.

Atas kasus yang membelitnya AB dijerat melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara kurang lebih 4 tahun.(yud)