oleh

Polres Metro Tangerang Gagalkan Pendistribusian Sabu Siap Edar

image_pdfimage_print

Kabar6 – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil mengagalkan pendistribusian 18,78 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Yang mana, belasan kilogram barang haram itu, berasal dari Pulau Sumatera dan akan diedarkan diwilayah Jakarta dan Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengagalan itu bermula saat pihak Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, melakukan ungkap kasus peredaran narkotika pada Juni 2021 lalu dengan barang bukti 861 gram. Dari kasus itu, kemudiam dilakukan pengembangan dan diketahui bila baramg merupakan kiriman dari daerah Pulau Sumatera.

“Setelah dikembangkan ternyata barang haram ini dari daerah Pulau Sumatera, tepatnya Bengkulu. Sehingga, tim langsung melakukan penyeledikan lebih lanjut dengan menuju ke Bengkulu,” katanya di Mapolrestro Tangerang Kota, Senin, 16 Agustus 2021.

Kemudian, saat dilakukan pengembangan, tim membuat janji dengan salah satu pelaku berinisial NT, yang merupakan seorang kurir. Disana, tim dan pelaku berjanji untuk bertemu di salah hotel kawasan setempat. Dan saat tiba, NT membawa koper berwarna biru yang berisikan belasan kilogram sabu-sabu.

“Saat dilokasi, kita ambil koper dan amankan pelaku NT, lalu dicek isi koper dan ada bungkusan teh cina yang didalamnya terdapat 18,78 kilogram sabu-sabu. Barang itu akan disebar ke Jakarta dan Tangerang,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, NT mengaku diminta seseorang (status masih DPO) untuk mengedarkan barang itu, dan bila barang itu sampai ke si pemesan, maka NT akan memdapatkan upah sebesar Rp200 juta.

“Dia ini diminta oleh si pengedali, yang berdasarkan informasi, merupakan narapidana di lapas, yang saat ini masih kita selidiki. Dan untuk mengantarkan barang ini, NT akan mendapatkan bayaran Rp200 juta,”.

Dari hasil estimasi nilai rupiah pada barang haram tersebut, Yusri menyebutkan mampu mencapai Rp20 miliar.

“Ini bisa mencapai Rp20 miliar, dan ini adalah hadiah untuk negara di Hari Kemerdekaan daei pihak Polres dan tim,” ungkapnya.

**Baca juga: Mendagri: Indikator Penanganan Covid-19 di Kota Tangerang Sangat Baik

Saat ini polisi terus melakukan penyelidikan dan tersangka yang berhasil diamankan akan dikenakan Pasal 114 jo subsider 112 di UU Narkotika ancaman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau hukuman mati.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email