oleh

Polres Cilegon Selidiki Asal Kayu Ilegal

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Polres Cilegon bakal mendalami kasus dugaan pembalakan liar. Hal ini dilakukan setelah truk asal Jambi tertangkap sedang membawa Kayu Rengas yang diduga ilegal.

Kasat Reskrim Polres Cilegon Mochamad Ridzky Salatun mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan dugaan pembalakan liar ini.

“Penyitaan kayu tersebut juga rencananya akan dilakukan guna barang bukti sebagai pelanggaran terhadap UU Kehutanan nomor 18 tahun 2015. Kita akan kenakan wajib lapor,” ungkap Ridzky, Senin (17/10/2016).

Pihak kepolisian juga akan meminta keterangan lengkap dari mana asal kayu ilegal tersebut.**Baca juga: Warga Keluhkan Jalan Berlubang di Kota Cilegon.

“Kita juga akan panggil pihak yang menerbitkan surat keterangan tempat pengolahan kayu terdaftar yang ditunjukan sopir,” terang ridzky.**Baca juga: BKSDA Serang Amankan 12 Kubik Kayu Ilegal.

Sebelumnya, petugas Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat (Jabar) wilayah Serang mengamankan satu unit truk asal Jambi yang mengangkut Kayu Rengas yang diduga ilegal. Truk bernomor polisi BH 8716 ZU, bermuatan kayu sebanyak 12 kubik dengan taksiran Rp36 juta.(sus)

Print Friendly, PDF & Email