oleh

Polisi Tetapkan 4 Tersangka PSU di Kota Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi akhirnya menetapkan tersangka kepada tiga petugas KPPS dan saksi Parpol pada kasus Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 24 Kampung Ciloang, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Jumat (3/5/2019).

Penetapan tersangka kepada empat orang tersebut, dikarenakan kesemuanya diduga dengan sengaja melakukan pencoblosan terhadap surat suara sisa, dan melanggar Undang-undang tentang Pemilu.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Ivan Aditira mengatakan, penangan kasus yang dilakukan oleh tiga petugas KPPS dan saksi Parpol pada kasus Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 24 Kampung Ciloang, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, telah selesai.

Menurutnya, saat ini penanganan kasus kepada empat orang tersangka itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk diteliti, untuk selanjutnya bisa dilimpahkan ke persidangan.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, 3 orang adalah petugas KPPS, satu orangnya lagi merupakan saksi parpol,” kata Ivan, saat menggelar konfrensi pers, di gedung Bawaslu Kota Serang, Jumat (3/5/2019).

Akibat perbuatan itu, KPU terpaksa harus mengelar PSU ulang untuk TPS 24 Kampung Ciloang, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, beberapa waktu lalu, akibat ditemukannya sejumlah surat suara sisa dengan sengaja dicoblos oleh para pelaku.(Den)

Print Friendly, PDF & Email