Polisi Tangkap Pemilik Penampungan Pekerja Migran di Tangerang

Kabar6 – Polres Metro Tangerang Kota melalui Tim Satgas TPPO mengamankan seorang orang pemilik penampungan pekerja migran Indonesia di Neglasari Kota Tangerang dan menggagalkan keberangkatan dua wanita calon pekerja migran ke Malaysia.

“Satgas TPPO Polres Metro Tangerang Kota di pimpin Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero telah berhasil menggagalkan upaya keberangkatan calon pekerja migran Indonesia ke Negara Malaysia,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tangerang dilansir Antara Sabtu (2/11/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan terduga pelaku berinisial AWS (40), termasuk dua orang wanita pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia berinisial DM dan Y yang secara Illegal dan atau non prosedural melalui Bandara Pekanbaru Riau via Bandara Soekarno Hatta.

**Baca Juga:KPK Sita Uang Rp2,4 Miliar Terkait Penyidikan PT Taspen

“Pria berinisial AWS dan dua wanita calon pekerja migran ilegal tersebut berhasil kami amankan di Jalan AMD Neglasari, Kota Tangerang ketika akan berangkat melalui Bandara Soekarno Hatta,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, AWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.

AWS sejak tahun 2020 telah memberangkatkan lebih kurang 100 orang ke berbagai negara seperti Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu Dhabi dan Malaysia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AWS beserta dua orang wanita korbannya langsung diamankan ke Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berikut barang bukti maupun paspor yang digunakan.

“Penangkapan bermula, Tim satgas TPPO mendapatkan informasi adanya lokasi penampungan dan penyalur pekerja migran secara illegal atau non prosedural, di kawasan Neglasari, dan ketika proses penyelidikan menemukan 2 orang wanita keluar dari tempat penampungan menuju bandara Soekarno Hatta, sehingga kita amankan,” ujarnya.

Adapun pelaku disangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling paling lama 15 tahun, subsider Pasal 81 Jo 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. “Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 Miliar,” katanya.

Kombes Zain menambahkan pengungkapan ini adalah bagian dari program asta cita Presiden Prabowo Subianto terkait Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sekaligus menindaklanjuti arahan Kapolri terkait Program 100 hari mendukung Asta Cita Presiden RI 2024-2029 itu.(red)