oleh

Polisi Lebak Tangkap 21 Pelaku Kejahatan Selama Dua Pekan

image_pdfimage_print

Kabar6-Dalam waktu 2 minggu, sebanyak 21 pelaku kejahatan berhasil dibekuk jajaran kepolisian resort (Polres) Lebak dari berbagai lokasi.

Wakapolres Lebak Kompol Wendy Andrianto didampingi Kasat Reskrim Iptu David Adhi Kusuma, mengatakan, 21 tersangka yang ditahan merupakan pelaku dari tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) dan kekerasan terhadap anak.

“Ada beberapa tersangka yang merupakan residivis dalam kasus yang sama (Pencurian),” kata Wendy kepada wartawan, di Mapolres Lebak, Kamis (12/3/2020).

Dari 21 tersangka yang ditangkap, didominasi tersangka pencurian terhadap toko dan kendaraan roda 4 jenis pickup. Dari dua kasus tersebut, polisi meringkus 15 pelaku.

“Kemudian 2 tersangka curat ATM, 3 tersangka curat R2 (Sepeda motor-red) dan 1 tersangka Undang-undang Perlindungan Anak. Mereka kami tangkap berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengembangan dari kasus yang ditangani,” terang mantan Kapolsek Balaraja ini.

Para pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan tersangka penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Wendy mengimbau, maraknya aksi pencurian bisa disikapi oleh masyarakat dengan meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di lingkungan tempat tinggal.

“Sistem keamanan lingkungan harus ditingkatkan untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” pesan Wendy.

**Baca juga: Pasien Gejala Mirip Corona di RSUD Lebak Belum pernah ke Luar Negeri.

Iptu David mengungkap, modus para pelaku sebelum mencuri kendaraan yang sudah menjadi target mereka dengan melakukan survei lingkungan.

“Lingkungan di lokasi yang akan menjadi target dipantau dulu. Kemudian pelaku menetapkan mana kendaraan yang akan menjadi target,” kata David.

“Baru lah pelaku beraksi dengan cara membobol pagar rumah dan mencuri endaraan yang terparkir di halaman rumah,” katanya.(Nda)