Polisi Gulung Dua Begal Sadis Beraksi di Kawasan Pemkot Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Begal bersenjata tajam menyerang dua pria dalam waktu yang hampir bersamaan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Korban pertama bernama Apen (35) warga Kampung Rangganis, Kabupaten Tangerang, di pencucian Jakob Steam, Jalan Daan Mogot Kota Tangerang. Lalu korban kedua, Imam Setiaji (25) di Jalan Satria Sudirman, Kota Tangerang dengan luka bacokan.

Kedua pelaku berinisial MM (23) dan MF (22) keduanya ditangkap di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku langsung mengalungkan celurit ke arah korban yang sedang asyik duduk bermain handphone di lokasi sambil mengancam dengan bacokan.

Lantaran takut dengan ancaman pelaku, korban akhirnya menyerahkan handphone Samsung miliknya kepada pelaku. Peristiwa tersebut terjadi Senin (16/5/2022) lalu sekitar pukul 01.10 WIB dan pukul 01.15 WIB.

“Usai beraksi pelaku langsung kabur melarikan diri dengan mengendarai motor temannya yang sudah menunggu tidak jauh dari TKP,” ujar Zain saat dikonfirmasi usai meringkus pelaku, Rabu (22/6/2022).

Selang beberapa waktu, kata Zain, pihaknya pun menerima laporan masyarakat adanya korban pencurian dengan kekerasan menimpa korban kedua.

“Diwaktu bersamaan ada lagi korban kedua, usai nongkrong bersama lima temannya korban hendak pulang ke rumah namun sebelumnya mereka jalan-jalan terlebih dahulu ke puspem Kota Tangerang dengan mengendari tiga sepeda motor,” kata Kapolres.

Saat berada di lapangan panahan samping pusat pemerintahan kota (Puspemkot) Tangerang korban berpapasan dengan dua orang pelaku mengendarai satu motor mengacungkan senjata tajam ke rombongan korban.

**Baca juga:DPRD Kota Tangerang Soroti Tingginya Kasus DBD

“Karena takut mereka berhamburan menyelamatkan diri masing-masing, namun naas korban Imam Setiaji terjatuh dan di bacok menggunakan senjata celurit pelaku,” katanya.

Kendati demikian usai menerima dua laporan peristiwa pembegalan tersebut tim Resmob Reskrim Polres Metro Tangerang langsung bergerak cepat melakukan identifikasi pelaku dan melakukan pengejaran. Kedua ditangkap di wilayah Teluknaga Kabupaten Tangerang.

“Dari hasil intrograsi mereka mengakui sebagai pelaku pembegalan terhadap korban Apen dan Imam Setiaji, salah satu pelaku merupakan Residivis kasus Curanmor. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ancaman hukumannya dua belas tahun penjara,” tandasnya. (Oke)