oleh

Polisi dan Jaksa Tidak Sinkron di Kasus Pembunuhan Purnama Ramdani

image_pdfimage_print

Kabar6-Pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, berikut ormas Pemuda Pancasila (PP) Kota Tangerang dan warga, akhirnya duduk bersama membahas kasus pembunuhan Purnama Ramdani (27), salah seorang anggota PP, Rabu (9/9/2015).

 

Ya, pembahasan bersama terkait kasus tersebut dilakukan, menyusul adanya desakan dari ormas PP, pascadibebaskannya dua terduga pelaku pembunuhan Purnama Ramdani oleh pihak Kejari Tangerang. ** Baca juga: Massa PP Geruduk Kantor Kejari Tangerang

 

Sayangnya, pembahasan kasus tersebut berujung buntu, mengingat kedua belah pihak di lembaga hukum itu sama-sama bersikukuh pada penafsiran hukumnya.

 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tangerang, Andri Wiranofa, membenarkan bahwa pihaknya tidak bisa menahan para tersangka yang dititipkan oleh tim penyidik Polres Metropolitan Tangerang.

 

Itu karena kurangnya bukti valid, saksi detail, dan habisnya masa waktu tahanan di Kejari Tangerang.

 

Sementara, Kasatreskrim Polres Metropolitan Tangerang, AKBP Sutarmo, juga merasa tersinggung atas penolakan berkas P-21 yang diajukan pihaknya, karena dianggap terlambat diserahkan dan kurangnya saksi untuk menyidangkan kedua tersangka di pengadilan.

 

“Saya merasa tersinggung dengan penilaian pihak Kejaksaan. Karena ada beragam perbedaan hasil penyidikan perkara ini. Padahal, pihak penyidik saat ini masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya,” ujar Kasatreskrim dalam pertemuan tersebut.

 

Kasat Reskrim juga mengaku tidak habis fikir atas tudingan jaksa yang menyebut kurangnya alat bukti dalam kasus tersebut. “Bukti apalagi yang harus disiapkan agar persidangan bisa digelar,” ujarnya. ** Baca juga: Rampok Berpistol Jarah Toko Kelontong di Ciledug Indah

 

Buntunya pertemuan itu, tak urung membuat Komalawati, kakak korban, tak kuasa membendung emosinya. Dia pun sempat berteriak-teriak meluapkan emosinya.(arsa)

Print Friendly, PDF & Email