oleh

Polisi Buru Jaringan Pengedar Ganja 1,6 Ton di Banten

image_pdfimage_print
Pengedar ganja yang diamankan petugas.(bbs)

Kabar6-Petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten, Polda Banten dan Korem 064 Maulana Yusuf, melakukan penyisiran di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten Sabtu (30/1/2016).

Penyisiran itu dilakukan guna mencari pelaku yang terlibat dalam kasus ganja 1.6 ton yang disimpan dalam gudang di Kampung Cangkalang, Pabuaran, Kabupaten Serang dan berhasil diungkap petugas pada awal Desember 2015 lalu.

Selama mencari kurang dari 24 jam, akhirnya tim gabungan berhasil meringkus seorang yang diketahui bernama Ubay di Kampung Cipanteun, Desa Panyirapan, Kecamatan Baros.

“Ubay kita tangkap ketika sedang berada di Villa Baros. Pelaku tidak melakukan perlawanan, walaupun tadi sempat mengelak,” ujar Kabid Pemberantasan BNNP Banten, AKBP Akhmad FH. **Baca juga: LSM Desak Pemkot Tangerang Perketat Pengawasan Karaoke.

Hingga saat ini, tim gabungan terus melakukan pengembangan lanjutan terkait kasus temuan ganja tersebut. Sebelumnya, polisi juga sudah meringkus seorang berinisial DN, terkait kasus tersebut. **Baca juga: Rusak Sejak 2013, Sekolah Manlu Pandeglang Butuh Bantuan.

“Kita juga saat ini masih memburu seorang berinisial J, yang posisinya diatas Ubay. Data lengkapnya sudah ada. Informasinya pelaku masih berada di Banten,” ujarnya.(fir)