1

Polisi Amankan 294 Senpi Rakitan Home Industry di Cibaliung

Kabar6-Sebanyak 294 senjata api ilegal jenis locok diamankan Satgas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polda Banten, melalui kegiatan operasi yang dilakukan sejak 17 Juli hingga 2 Agustus 2023 di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

Dirkrimum Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana mengatakan bahwa jenis senjata tersebut merupakan hasil produksi rumahan di daerah Cibaliung, Pandeglang. yang kemudian dijual.

“Ini adalah hasil home industri yang ada di Cibaliung, perawatan yang seadanya dan diperjualbelikan untuk membantu membasmi hama,” ungkap Yudhis , Senin (15/8/2023).

Keterangan itu didapat dari ke enam tersangka berinisial WD (33), KD (86), KL (54) JJ (60), DY (73) dan ET (48) yang memiliki senjata api jenis locok

“Ketidaktahuan masyarakat terkait undang-undang itu (UU Darurat), itu kita maklumi. Kalau kita proses, kita kasihan,” katanya.

**Baca Juga: 6 Orang Jadi Tersangka, Ratusan Senjata Rakitan Diamankan di TNUK

Ia juga mengatakan penyerahan sukarela itu dilakukan melalui Polsek setempat serta ke kepala desa di wilayahnya masing-masing.

“Totalnya 294 hasil penyerahan sukarela dari masyarakat, baik langsung maupun melalui kades, dengan rincian 48 senpi dari Kecamatan Sumur, 188 senjata dari Kecamatan Cimanggu, 4 pucuk dari warga Kecamatan Cibaliung, 30 senjata dari Kecamatan Cigeulis, 20 senjata dari warga Kecamatan Cikeusik, dan 4 senjata dari Kecamatan Cibitung,” lanjutnya

Diketahui sebelumnya, Polda Banten telah mengamankan sebanyak 6 orang tersangka atas kepemilikan bedil locok dengan inisial WD (33), KD (86), KL (54) JJ (60), DY (73) dan ET (48). Namun hukuman keenam warga itu telah ditangguhkan penahanannya atas permintaan masyarakat lantaran mereka adalah petani dan berusia lanjut.

“Permintaan masyarakat Cimanggu untuk dilakukan penangguhan, karena mereka bekerja sebagai petani dan jadi tulang punggung keluarga,” tegasnya.(Aep)