oleh

Poligami Tanpa Izin, PNS Tangerang Bakal Disanksi Berat

image_pdfimage_print
Kabid Pembinaan Pegawai BKDSDM Kabupaten Tangerang, Suwarno.(Ir)

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) setempat mengingatkan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwilayahnya agar tidak terlibat menikahi lebih dari satu istri atau suami atau akrab disebut poligami tanpa seizin pimpinan.

Pasalnya, dalam pedamoman BKDSDM bahwa tindak poligami tanpa ada restu dari pimpinan tempatnya berdinas merupakan salah satu tindakan yang masuk dalam kategori pelangggaran berat, atau bisa disanksi sampai ke tahap pemberhentian dari PNS.

“Di Kabupaten Tangerang, PNS yang menikah lagi tanpa izin pimpinan masuk dalam kategori pelanggaran berat. sanksi dimaksud mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, junto Pasal 45, 90, tentang Izin Perkawaninan dan Perceraian PNS,” ujar Kepala Bidang Pembinaan Pegawai pada BKDSDM Kabupaten Tangerang, Suwarno, Sabtu (20/5/2017).**Baca juga: Swimming Competition XI di Sport Club CitraRaya.

Dijelaskannya, bila sepanjang empat tahun kepemimpinan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, sudah ada sejumlah PNS yang dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat karena kasus poligami.**Baca juga: MenPANRB : Jangan Ada Jual Beli Jabatan di Banten.

“Saya tidak bisa merinci berapa jumlah pastinya, tapi ada beberapa PNS yang kena sanksi pemberhentian dengan hormat karena kasus poligami dimaksud,” ujar Suwarno lagi.**Baca juga: Di Pemkab Tangerang, Absensi Pegawai Terkoneksi Langsung ke BKD.

Guna menekan terulangnya kasus serupa, Suwarno menyebut bila pihaknya terus berupaya melakukan pembinaan dan sosialisasi atas pelanggaran dimaksud. “Sosialisasi kita lakukan lewat buku maupun saat apel pagi,” ujarnya.**Baca juga: Kepala BKDSDM: Saya Siap Jadi Wakil Bupati Tangerang.

Suwarno berharap, kedepan tidak ada lagi pegawai yang melanggar aturan hingga berujung ke pemberhentian di Kabupaten Tangerang.(Bang Luhut)

Print Friendly, PDF & Email