oleh

Polda Banten Tangkap Empat Pelaku Penipuan Jual Beli Online

image_pdfimage_print

Kabar6 – Polda Banten menangkap empat pelaku penipuan online, mereka berinisial BDK (34) pemilik toko celular, BBK (35) pemilik toko celular, HM (47) pemilik toko celular dan AT (35) pemilik toko pompa. Mereka ditangkap di empat toko yang ada di Jalan Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, modus operandi para pelaku yang juga sebagai pemilik toko, membuat akun jual beli online disalah satu e-commerce marketplace.

“Mereka membuat akun disalah satu e-commerce marketplace, seolah-olah jual produk tertentu dan menciptkan pembeli fiktif, dengan promo cashback serta penjual dan pembeli adalah sindikasi,” kata Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi, Rabu (15/09/2021).

Menurut Kombes Dedi, hal ini dilakukan pelaku untuk mendapatkan point cashback. Point tersebut dikumpulkan, kemudian ditukarkan dengan produk asli. Namun mereka menipu dengan mengirim barang tidak sesuai pesanan.

“Seperti melakukan penjualan handphone, namun yang dikirim kotak biskuit dalam bungkusan sehingga terkesan transaksi berjalan normal,” jelasnya.

**Baca juga: Bantu Pemenuhan Nutrisi, LKC-DD Banten bersama RSGM Yarsi Gulirkan Budikolbu

Para pelaku sudah melancarkan aksinya satu tahun terakhir. Namun transaksi besar yang dilakukan ke empat pelaku berlangsung dalam empat bulan terakhir dan membuat perusahaan e-commerce rugi Rp 400 juta.

“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 115 UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 51 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 Miliar,” jelasnya.(dhi)