![Salah satu mobil dinas SKPD Banten yang dirusak.(fir)](images/b4/mobil.jpg)
“Mereka tidak dibebaskan, tapi diberlakukan wajib lapor selama proses sidik berjalan,” kata Kapolda Banten, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, Senin (7/9/2015).
Belasan pemuda itu ditangkap setelah sebelumnya berdemonstrasi sambil melempari dan menginjak-injak mobil dinas sejumlah Kepala SKPD Provinsi Banten, sehingga mengalami kerusakan, seperti pecah kaca dan penyok dibagian body mobilnya.
Pembebasan para pemuda tersebut disambut baik Gubernur Banten, Rano Karno. Menurutnya, penahanan para pemuda yang masih mengenyam pendidikan itu dapat berpengaruh pendidikan dan masa depan mereka.
“Saya dapat informasi bahwa sebagian dari mereka ada mahasiswa yang kuliahnya bisa terhambat kalau mereka ditahan. Setelah berdiskusi dengan Kapolda (Banten), mereka bisa dibebaskan dengan kewajiban melapor sepekan sekali,” kata Gubernur Banten, Rano Karno.
Rano pun bercerita bahwa sekelompok pemuda tersebut pada malam hari setelah melakukan aksi demonstrasi, pada Sabtu (5/9/2015), malam harinya mengirim surat permohonan maaf dan berjanji tak akan mengulangi perbuatan yang sama. ** Baca juga: Pejabat Walikota Cilegon Lepas 450 Jemaah Haji
Ia juga mengapresiasi langkah pihak Kepolisian yang bertindak cepat atas tragedi perusakan mobil dinas tersebut. Langkah tersebut, dapat menghindari konflik horizontal antara pemuda dengan masyarakat adat Desa Cisungsang yang merasa tidak dihargai oleh anak muda tersebut.(tmn)